Skip to main content

Tanpa Apoteker Tanpa Praktek

               
 Sesuai dengan namanya, apotek merupakan tempat pelayanan kefarmasian utama bagi apoteker. Kebijakan tak ada layanan tanpa apoteker bagi apoteker merupakan kebijakan strategis yang  harus didukung oleh semua anggota Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. Kebijakan ini hanya dapat dipenuhi apabila apoteker-apoteker yang baru dihasilkan sudah kompeten dalam menjalankan tugas layanan profesional kefarmasian di apotek dan mempunyai motivasi yang memadai.                                    Transformasi apoteker yang sudah senior yang secara sosial sudah mapan tidak akan banyak dampaknya. Untuk menghasilkan apoteker baru kompeten, diperlukan transformasi sistem pendidikan profesi apoteker terutama untuk mendukung pelayanan profesi apoteker di apotek. Transformasi harus didasarkan

pada tuntutan kompetensi dan sumber daya pendukung. Hanya dengan sumberdaya pendukung yang memadai proses pendidikan akan mampu menghasilkan luaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang dirumuskan. Sebagai tenaga profesional, apoteker harus mampu mendemonstrasikan kompetensinya di apotek. Kompetensi ini hanya dapat diperoleh melalui pengalaman menangani pekerjaan di lapangan. Dalam skema ini lulusan sarjana farmasi harus bekerja dalam bidang yang relevan selama periode tertentu dan setelah itu diikuti dengan ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan profesi yang telah disertifikasi. Hanya peserta yang lulus ujian sertifikasi ini yang berhak menyandang gelar apoteker dan dapat bekerja di apotek. Sebagai penyelenggara dapat berupa perguruan tinggi yang melibatkan penguji apoteker. Skema ini dikembangkan berdasarkan kajian pendidikan program profesi di berbagai negara.

Comments

Popular posts from this blog

KERAPATAN DAN BERAT JENIS

                     PRAKTIKUM FARMASI FISIK I                  ‘‘ KERAPATAN DAN BERAT JENIS ’’ Oleh : Nama         : Amelia dian syahila NIM      : 1 7113146 A Kelomp ok : B                                           FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUD I                      2011 I.  TUJUAN             Menentukan kerapatan dan berat jenis suatu zat serta dapat memahami aplikasinya. II. DASAR TEORI             Kerapatan (ρ) adalah massa persatuan volume pada termperatur dan tekanan tertentu, dan dinyatakan dalam sistem cgs dalam gram per sentimeter kubik ( g/cm³ = g/ml) dan dalam satuan SI kilogram per meter kubik (kg/m³).                         massa (gram)               ρ =                                           = gram . cm ⁻ ³ = ML ⁻ ³                         volume (cm³)          

Formulasi Dalam Pembuatan Sediaan Setengah Padat

II.       TUJUAN : Mengetahu i dan menguasai cara pembuatan sediaan semi padat III.    DASAR TEORI : Sediaan semi padat sendiri diantarany adalah : salep, linimentum, oculenta,dll. Salep adalah sediaan semi padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obatnya harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok ( FI. Ed III ).      Linimentum : Sediaan cair atau Kental, mengandung analgetikum dan zat yang mempunyai sifat melepaskan otot atau menghangatkan, digunakan sebagai obat luar.      Oculenta : atau yang biasa disebut salep mata, adalah sediaan setengah padat yang pada umunya Hanya digunakan sebagai pelindung kulit.

PERANAN, FUNGSI, DAN TUGAS APOTEKER DI APOTEK

A.     Apotek Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran  sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini  didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian  Izin Apotek. Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu  meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,  pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,  pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional  harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B.      Apoteker Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan  Kefarmasian di Apotek,  A poteker adalah sarjana farmasi