Skip to main content

PERANAN, FUNGSI, DAN TUGAS APOTEKER DI APOTEK

A.    Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.     Apoteker
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yangberlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses ini sering dikenal dengankompetensi Apoteker. Kompetensi Apoteker menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.

 Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu sebagai profesional, manager, dan retailer.
1.      Peranan Apoteker Sebagai Profesional
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian meliputi:
a.       Pelayanan Resep
Pelayanan resep meliputi : Skrining Resep,  Penyiapan obat
b.      Promosi dan Edukasi
. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
c.        Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
2.      Peranan Apoteker Sebagai Manager
Manajemen secara formal diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian, terhadap penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen adalah untuk mencapai tujuan, menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, mencapai efisiensi dan efektivitas.
Dua konsepsi utama untuk mengukur prestasi kerja (performance) manajemen adalah efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar, merupakan konsep matematika,atau merupakan perhitungan ratio antara keluaran (output) dan masukan (input). Seorang manajer dikatakan efisien adalah seseorang yang mencapai keluaran yang lebih tinggi (hasil, produktivitas, performance) dibanding masukan-masukan(tenaga kerja, bahan, uang, mesin dan waktu) yang digunakan.
Efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Manajer yang efektif adalah manajer yang dapat memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau metode (cara) yang tepat untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II, bahwa pengelolaan sumber daya di apotek meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
a. Menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan yang tepat.
c. Mampu berkomunikasi antar profesi.
d. Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola SDM secara efektif.
f. Selalu belajar sepanjang karier.
g. Membantu memberi pendidikan.
h. Memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker di apotek berperan dalam mengelola dan menjamin bahwa lokasi apotek strategis, terdapat papan nama apotek, menjaga kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan obat, Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan konseling, kebersihan apotek, fasilitas apotek terpenuhi.
3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
C. Peranan Apoteker Sebagai Retailer
Apotek sebagai badan usaha retail, bertujuan untuk menjual komoditinya, dalam hal ini obat dan alat kesehatan, sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan profit. Profit memang bukanlah tujuan utama dan satu-satunya dari tugas keprofesian apoteker, tetapi tanpa profit apotek sebagai badan usaha retail tidak dapat bertahan.
Oleh karena itu, segala usaha untuk meningkatkan profit perlu dilaksanakan, di antaranya mencapai kepuasan pelanggan. Pelanggan merupakan sumber profit. Oleh karena itu, sebagai seorang retailer berkewajiban mengidentifikasi apa yang menjadi kebutuhan pelanggan, menstimulasi kebutuhan pelanggan agar menjadi permintaan, dan memenuhi permintaan tersebut sesuai bahkan melebihi harapan pelanggan.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai dengan Kompetensi Apoteker di Apotek menurut WHO (World Health Organization)
Kompetensi Apoteker menurut WHO dikenal dengan Eight Stars Pharmacist, yaitu:
1. Care giver, artinya Apoteker dapat memberi pelayanan kepada pasien, memberi informasi obat kepada masyarakat dan kepada tenaga kesehatan lainnya.
2. Decision maker, artinya Apoteker mampu mengambil keputusan, tidak hanya mampu mengambil keputusan dalam hal manajerial namun harus mampu mengambil keputusan terbaik terkait dengan pelayanan kepada pasien, sebagai contoh ketika pasien tidak mampu membeli obat yang ada dalam resep maka Apoteker dapat berkonsultasi dengan dokter atau pasien untuk pemilihan obatdengan zat aktif yang sama namun harga lebih terjangkau..
3. Communicator, artinya Apoteker mampu berkomunikasi dengan baik dengan pihak ekstern (pasien atau customer) dan pihak intern (tenaga profesional kesehatan lainnya).
4. Leader, artinya Apoteker mampu menjadi seorang pemimpin di apotek. Sebagai seorang pemimpin, Apoteker merupakan orang yang terdepan di apotek, bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek mulai dari manajemen pengadaan, pelayanan, administrasi, manajemen SDM serta bertanggung jawab penuh dalam kelangsungan hidup apotek.
5. Manager, artinya Apoteker mampu mengelola apotek dengan baik dalam hal pelayanan, pengelolaan manajemen apotek, pengelolaan tenaga kerja dan administrasi keuangan. Untuk itu Apoteker harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik, yaitu keahlian dalam menjalankan prinsip-prinsip ilmu manajemen.
6. Life long learner, artinya Apoteker harus terus-menerus menggali ilmu pengetahuan, senantiasa belajar, menambah pengetahuan dan keterampilannya serta mampu mengembangkan kualitas diri.
7. Teacher, artinya Apoteker harus mampu menjadi guru, pembimbing bagi stafnya, harus mau meningkatkankompetensinya, harus mau menekuni profesinya, tidak hanya berperan sebagai orang yang tahu saja, tapi harus dapat melaksanakan profesinya tersebut dengan baik.
8. Researcher, artinya Apoteker berperan serta dalam berbagai penelitian guna mengembangkan ilmu kefarmasiannya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai Dengan Kompetensi Apoteker Indonesia di Apotek menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia)
Kompetensi Apoteker menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia) adalah:
A. Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pelayanan Obat dan Perbekalan kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu memberikan pelayanan obat/untuk penderita secara profesional dengan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada penderita akan tepat, aman, dan efektif. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung oleh apotek.

C. Pelayanan Konsultasi, Informasi, dan Edukasi
 Kompetensi yang diharapkan adalah apoteker mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat dan perbekalan kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga kesehatan lain atau pihak lain yang membutuhkan.
Edukasi dan konseling yang dilakukan Apoteker merupakan bagian dari pharmaceutical care dengan tujuan untuk meningkatkan hasil terapi. Edukasi terhadap pasien berhubungan dengan suatu tingkat dari perubahan perilaku pasien. Kegagalan pengobatan dapat disebabkan banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya edukasi yang berkaitan dengan terapi sampai pada hambatan financial yang menghalangi pengadaan obat. Tujuan edukasi obat adalah agar pasien akan mengetahui betul tentang obatnya, meningkatkan kepatuhan pasien, pasien lebih teliti dalam menggunakan dan menyimpan obat, pasien mengerti akan obat yang diresepkan dan akhirnya menghasilkan respon pengobatan yang lebih baik.
D. Pencatatan dan Pelaporan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apoteker bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan keuangan dan laporan penggunaan narkotika/psikotropika (Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta, 2001).

E. Partisipasi Monitoring Obat
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi aktif dalam program monitoring keamanan penggunaan obat. Apoteker berpartisipasi dalam program monitoring obat terutama monitoring reaksi obat merugikan (ROM).
F. Partisipasi Promosi Kesehatan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu berpartisipasi secara aktif dalam program kesehatan di masyarakat lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan obat.
G. Fungsi/Tugas Lain (terkait dengan pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia)
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu melaksanakan tugas dan fungsi lain sebagai pimpinan di apotek, seperti pengelolaan keuangan yang salah satunya terkait dengan target yang ingin dicapai apotek, dan sumber daya manusia yang bertujuan untuk mendukung program yang dilaksanakan di apotek serta terlaksananya pelayanan yang berkualitas terhadap pasien. Pengembangan apotek dapat dilakukan dengan tujuan memperluas dunia usaha serta pelayanan kepada masyarakat.

5) Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: dosis, efek farmakologi, carapemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
Pendapat:
Menurut pendapat kami, kami setuju dengan program TATAP (tanpa apoteker tanpa pelayanan) hal ini berdasarkan undang-undang di mana apoteker  bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan keuangan dan laporan penggunaan narkotika/ psikotropika (Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Seorang apoteker berhalangan untuk hadir maka pelayanan di apotik tersebut tidak dapat dilakukan, seorang apoteker memiliki ilmu tersendiri tentang farmakologi dan farmakoterapi yang lebih baik dari pada seorang AA (asisten apoteker), apabila di sebuah apotik ada hanya ada asisten tanpa apoteker maka pelayanan tidak dapat dilakukan . seperti halnya dokter 

Popular posts from this blog

KERAPATAN DAN BERAT JENIS

                     PRAKTIKUM FARMASI FISIK I                  ‘‘ KERAPATAN DAN BERAT JENIS ’’ Oleh : Nama         : Amelia dian syahila NIM      : 1 7113146 A Kelomp ok : B                                           FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUD I                      2011 I.  TUJUAN             Menentukan kerapatan dan berat jenis suatu zat serta dapat memahami aplikasinya. II. DASAR TEORI             Kerapatan (ρ) adalah massa persatuan volume pada termperatur dan tekanan tertentu, dan dinyatakan dalam sistem cgs dalam gram per sentimeter kubik ( g/cm³ = g/ml) dan dalam satuan SI kilogram per meter kubik (kg/m³).                         massa (gram)               ρ =                                           = gram . cm ⁻ ³ = ML ⁻ ³                         volume (cm³)          

Formulasi Dalam Pembuatan Sediaan Setengah Padat

II.       TUJUAN : Mengetahu i dan menguasai cara pembuatan sediaan semi padat III.    DASAR TEORI : Sediaan semi padat sendiri diantarany adalah : salep, linimentum, oculenta,dll. Salep adalah sediaan semi padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obatnya harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok ( FI. Ed III ).      Linimentum : Sediaan cair atau Kental, mengandung analgetikum dan zat yang mempunyai sifat melepaskan otot atau menghangatkan, digunakan sebagai obat luar.      Oculenta : atau yang biasa disebut salep mata, adalah sediaan setengah padat yang pada umunya Hanya digunakan sebagai pelindung kulit.