A.
Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian,
penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Apoteker
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yangberlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia
sebagai Apoteker. Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian
untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan
keprofesiannya dan proses ini sering dikenal dengankompetensi Apoteker.
Kompetensi Apoteker
menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah
kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga)
peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu
sebagai profesional, manager,
dan retailer.
1.
Peranan Apoteker Sebagai Profesional
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, terutama pada BAB III, bahwa pelayanan kefarmasian meliputi:
a.
Pelayanan
Resep
Pelayanan resep meliputi : Skrining Resep, Penyiapan obat
b.
Promosi dan Edukasi
. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran
leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lain.
c.
Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan
juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah,
khususnya untuk kelompok lanjut usia dan pasien dengan
pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat
catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
2.
Peranan Apoteker Sebagai Manager
Manajemen
secara formal diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian, terhadap penggunaan
sumber daya untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen adalah untuk mencapai tujuan, menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, mencapai efisiensi dan efektivitas.
Dua konsepsi utama untuk mengukur prestasi kerja (performance) manajemen adalah efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar, merupakan konsep matematika,atau merupakan perhitungan ratio antara keluaran (output) dan
masukan (input). Seorang manajer
dikatakan efisien adalah seseorang yang mencapai keluaran yang lebih tinggi (hasil, produktivitas, performance) dibanding
masukan-masukan(tenaga kerja, bahan, uang, mesin
dan waktu) yang digunakan.
Efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Manajer
yang efektif adalah manajer yang dapat
memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau metode (cara) yang tepat untuk
mencapai tujuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, pada BAB II,
bahwa pengelolaan sumber daya di apotek meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
a. Menyediakan dan
memberikan pelayanan yang baik.
b. Mengambil keputusan
yang tepat.
c. Mampu berkomunikasi
antar profesi.
d. Menempatkan diri
sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner.
e. Kemampuan mengelola
SDM secara efektif.
f. Selalu belajar
sepanjang karier.
g. Membantu memberi pendidikan.
h. Memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Apoteker di apotek
berperan dalam mengelola dan menjamin bahwa lokasi apotek strategis, terdapat papan nama apotek,
menjaga kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan obat,
Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan
konseling, kebersihan apotek, fasilitas apotek terpenuhi.
3. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku
meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan
dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (First In
First Out) dan FEFO (First Expire First Out).
C. Peranan Apoteker
Sebagai Retailer
Apotek sebagai badan usaha retail, bertujuan
untuk menjual komoditinya, dalam hal ini obat dan alat kesehatan,
sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan profit. Profit memang bukanlah tujuan utama dan satu-satunya dari tugas
keprofesian apoteker, tetapi tanpa
profit apotek sebagai badan usaha retail tidak dapat bertahan.
Oleh karena itu, segala usaha untuk meningkatkan profit perlu
dilaksanakan, di antaranya mencapai kepuasan pelanggan. Pelanggan
merupakan sumber profit. Oleh karena
itu, sebagai seorang retailer berkewajiban mengidentifikasi
apa yang menjadi kebutuhan
pelanggan, menstimulasi kebutuhan pelanggan agar menjadi permintaan, dan
memenuhi permintaan tersebut sesuai bahkan melebihi harapan pelanggan.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai dengan
Kompetensi Apoteker di Apotek menurut WHO (World Health Organization)
Kompetensi Apoteker menurut WHO
dikenal dengan Eight Stars Pharmacist, yaitu:
1. Care
giver, artinya Apoteker dapat memberi pelayanan kepada
pasien, memberi informasi obat kepada
masyarakat dan kepada tenaga kesehatan lainnya.
2. Decision maker, artinya Apoteker
mampu mengambil keputusan, tidak hanya mampu mengambil keputusan dalam hal manajerial namun harus mampu mengambil keputusan terbaik terkait dengan pelayanan kepada
pasien, sebagai contoh ketika pasien tidak mampu
membeli obat yang ada dalam resep maka Apoteker dapat berkonsultasi dengan dokter atau pasien untuk pemilihan obatdengan zat aktif yang sama namun harga lebih terjangkau..
3. Communicator, artinya Apoteker mampu berkomunikasi dengan baik dengan pihak ekstern (pasien atau customer) dan pihak intern
(tenaga profesional kesehatan lainnya).
4. Leader, artinya Apoteker mampu menjadi seorang pemimpin di apotek. Sebagai seorang pemimpin, Apoteker merupakan orang yang terdepan di apotek, bertanggung jawab dalam pengelolaan apotek mulai dari
manajemen pengadaan, pelayanan, administrasi,
manajemen SDM serta bertanggung jawab penuh dalam
kelangsungan hidup apotek.
5. Manager, artinya Apoteker mampu mengelola apotek dengan baik dalam hal pelayanan, pengelolaan manajemen apotek, pengelolaan tenaga kerja dan
administrasi keuangan. Untuk itu Apoteker harus mempunyai
kemampuan manajerial yang baik, yaitu
keahlian dalam menjalankan prinsip-prinsip ilmu manajemen.
6. Life long learner, artinya Apoteker harus terus-menerus menggali ilmu pengetahuan, senantiasa belajar, menambah
pengetahuan dan keterampilannya serta mampu
mengembangkan kualitas diri.
7. Teacher, artinya Apoteker harus mampu menjadi guru, pembimbing bagi stafnya, harus mau meningkatkankompetensinya,
harus mau menekuni profesinya, tidak hanya berperan sebagai orang yang tahu
saja, tapi harus dapat melaksanakan profesinya tersebut dengan baik.
8. Researcher, artinya Apoteker berperan serta dalam berbagai penelitian guna mengembangkan
ilmu kefarmasiannya.
- Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai Dengan Kompetensi Apoteker Indonesia di Apotek menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi
Indonesia)
Kompetensi Apoteker menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia) adalah:
A. Pengelolaan Obat
dan Perbekalan Kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu
melaksanakan pengelolaan obat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Pelayanan Obat dan
Perbekalan kesehatan Lainnya
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu memberikan pelayanan obat/untuk penderita secara profesional dengan jaminan bahwa obat
yang diberikan kepada penderita akan
tepat, aman, dan efektif. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung oleh apotek.
C. Pelayanan
Konsultasi, Informasi, dan Edukasi
Kompetensi yang diharapkan adalah apoteker mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat
dan perbekalan kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga
kesehatan lain atau pihak lain yang
membutuhkan.
Edukasi dan konseling yang dilakukan Apoteker merupakan
bagian dari pharmaceutical care dengan tujuan untuk meningkatkan hasil terapi. Edukasi terhadap pasien berhubungan dengan suatu tingkat dari perubahan
perilaku pasien. Kegagalan pengobatan dapat disebabkan banyak
faktor, salah satunya adalah kurangnya
edukasi yang berkaitan dengan terapi sampai pada hambatan financial yang
menghalangi pengadaan obat. Tujuan edukasi obat adalah agar pasien akan
mengetahui betul tentang obatnya, meningkatkan kepatuhan pasien, pasien
lebih teliti dalam menggunakan dan menyimpan
obat, pasien mengerti akan obat yang diresepkan dan akhirnya menghasilkan respon pengobatan yang lebih baik.
D. Pencatatan dan
Pelaporan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu
melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
Apoteker bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan di apotek
termasuk pencatatan, administrasi pembelian,
penjualan, pelaporan keuangan dan laporan
penggunaan narkotika/psikotropika (Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek, Jakarta, 2001).
E. Partisipasi
Monitoring Obat
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu
berpartisipasi aktif dalam program
monitoring keamanan penggunaan obat. Apoteker berpartisipasi dalam program monitoring obat terutama monitoring reaksi
obat merugikan (ROM).
F. Partisipasi Promosi
Kesehatan
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu
berpartisipasi secara aktif dalam program kesehatan di
masyarakat lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan obat.
G. Fungsi/Tugas Lain (terkait dengan pengelolaan keuangan,
Sumber Daya Manusia)
Kompetensi yang diharapkan adalah Apoteker mampu
melaksanakan tugas dan fungsi lain sebagai pimpinan di apotek, seperti
pengelolaan keuangan yang salah satunya
terkait dengan target yang ingin dicapai apotek, dan sumber daya manusia yang bertujuan untuk mendukung program yang
dilaksanakan di apotek serta terlaksananya pelayanan yang berkualitas terhadap
pasien. Pengembangan apotek dapat dilakukan dengan tujuan memperluas dunia usaha serta pelayanan kepada masyarakat.
Diposkan
oleh Ilman
Silanas, S.Farm.,Apt
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi
obat pada pasien sekurang-kurangnya
meliputi: dosis, efek farmakologi, carapemakaian obat,
cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling
Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar
dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan
salah sediaan farmasi atau perbekalan
kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring
Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, Apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien
tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,
asma, dan penyakit kronis lainnya.
Pendapat:
Menurut
pendapat kami, kami setuju dengan program TATAP (tanpa apoteker tanpa
pelayanan) hal ini berdasarkan undang-undang di mana apoteker bertanggung jawab
terhadap setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan keuangan dan laporan penggunaan narkotika/ psikotropika (Kepmenkes RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Seorang
apoteker berhalangan untuk hadir maka pelayanan di apotik tersebut tidak dapat
dilakukan, seorang apoteker memiliki ilmu tersendiri tentang farmakologi dan
farmakoterapi yang lebih baik dari pada seorang AA (asisten apoteker), apabila
di sebuah apotik ada hanya ada asisten tanpa apoteker maka pelayanan tidak
dapat dilakukan . seperti halnya dokter