A.     Apotek     Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran  sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini  didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian  Izin Apotek.   Pekerjaan kefarmasian menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu  meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,  pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,  pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional  harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   B.      Apoteker   Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tent...